Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN

 

Dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 54 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kota Pontianak, Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Pontianak.

Tugas adalah kegiatan pekerjaan tertentu yang dilakukan untuk suatu tujuan khusus. Fungsi adalah rincian tugas yang sejenis atau erat hubungannya satu sama lain untuk dilakukan oleh seorang pegawai tertentu yang masing- masing berdasarkan sekelompok aktivitas sejenis menurut sifat atau pelaksanaannya. Tugas pokok Camat adalah melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.  Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Camat mempunyai fungsi:

  1. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan;
  6. Pembina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau kelurahan;
  7. Pelaksanaan  pelayanan  masyarakat  yang  menjadi  ruang  lingkup  tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa atau Kelurahan;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.